Seomua orang boleh punya pendapatkan kan?
Sebenarnya tulisan ini untuk menenggapi ramainya RUU Pornogradi dan Pornoaksi yang lagi dibahas di DPR. Dan tulisan ini sebetulnya bukan opini, tapi hanya merupakan "review" fakta - fakta yang kita lupakan...
Di Indonesia, kalupun ada diantara masyarakat yang tidak beragama (aliran kepercayaan) toh apa yang mereka yakini dan hayati juga adalah kebaikan semata, di dunia dan akhirat.
Bangsa ini, Indonesia, sebagian besar masyaraktnya adalah masyarakat yang beragama, maksudnya setiap orang bebas menganut agama yang diyakininya.
Setiap agama pasti mengajarkan kebaikan, kerukunan, teposeliro (apalah namanya,:),dll. Bahwa setiap orang perlu menghargai "privacy" orang lain dengan tidak melakukan,memperlihatkan, memamerkan, hal - hal yang besifat "private" ke orang lain.
Bahwa ketika pekerja seni mengatakan: memperlihatkan/ memamerkan bagian tubuh merupakan bagian dari mengekspresikan diri, tentu perlu batasan untuk itu karena tentu tidak semua orang "sreg" dengan tindakan - tindakan tersebut.
Bayangkan ketika tiba - tida didepan anda yang sedang berjakan di tempat umum, ada seorang laki - laki dan perempuan tanpa menggunakan busana. kecuali anda juga adalah seorang yang "uncivilized" pula maka anda akan menganggap bahwa :"Oh, its ok. It doesn't distrub me. I know its an art".
Atau misalnya ada seorang anak ABG yang baru bangun tidur atau pulang sekolah kemudian menyalakan televisi dan televisi tersebut menyiarkan tubuh yang "naked", apakah ABG tersebut akan dengan segara menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang bersifat seni?
Tentu, jastifikasi dari para perkerja seni tentang karya seni mereka perlu memahami juga bahwa jika hasil karya yang memperlihatkan/memamerkan sesuatu yang "privacy" dan "private" ada tempatnya dan batasanya. Hanya orang seni yang akan menganggap itu seni dan tidak semua orang memiliki jiwa seni.